1 |
Akta Badan Hukum untuk Laboratorium Medis milik Swasta |
2 |
Surat Keputusan sebagai Unit Pelayanan Teknis/Unit Pelaksana Teknis Daerah bagi Laboratorium Medis Mandiri milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah |
3 |
Dokumen Pembentukan/Kepemilikan Laboratorium Medis bagi Laboratorium Medis Swasta |
4 |
Perizinan Berusaha Laboratorium Medis yang berlaku |
5 |
Self Assessment, terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan pelayanan |
6 |
Perizinan Berusaha Laboratorium Medis yang berlaku |
7 |
Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Laboratorium Medis, kepemilikan modal, jenis pelayanan, klasifikasi pelayanan, dan/atau alamat Laboratorium Medis yang ditandatangani pemilik Laboratorium Medis |
8 |
Dokumen perubahan NIB |
9 |
Dokumen Profil Laboratorium Medis |
10 |
Daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan prosedur |