Bimbingan Teknis/Sosialisasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Baubau mengadakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Hotel Mira, 20 Juni 2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana. Yang mana persyaratan dasar untuk memulai kegiatan berusaha adalah mengurus perizinan terkait lokasi. Pemenuhan syarat tersebut disebut izin lokasi. Namun, sejak peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022) di sahkan, kini izin lokasi diganti namanya menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KPPR).

Sosialisasi ini dibuka oleh Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, produk rencana tata ruang seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga harus terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang. kesesuaian KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaksanaan KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional, KKPR tidak hanya berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang, tapi fungsi lain dari KKPR adalah sebagai acuan untuk administrasi pertanahan dalam hal pengaturan hak dan kepemilikan tanah yang akan digunakan dalam kegiatan usaha.

Dijelaskan, proses penerbitan dari tiap jenis KKPR melalui tahapan yang berbeda. sebagai contoh penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha melalui konfirmasi KKPR diberikan apabila rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang sudah termuat di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta terintegrasi dengan sistem oss rba.

Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse berharap kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dengan tema kesesuaian kegiatan KKPR dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, khususnya kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang real estate dan masyarakat Kota Baubau pada umumnya.

 


Share ke Social Media :